Jumat, 25 Maret 2011

Non Competition Clause

Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja
oleh: Chandra Kurniawan *)

Rabu, 05 May 2010
Asas kebebasan berkontrak versus kebebasan warga negara untuk memilih pekerjaan.
Hari buruh atau yang dikenal lebih dikenal dengan May Day telah diperingati pada 1 Mei lalu. Mengingat momen tersebut, penulis tergerak untuk membahas topik perlindungan terhadap tenaga kerja terkait dengan penerapan non-competition clause di Indonesia.
Apa itu non-competition clause?
Mungkin beberapa dari kita pernah mendengar atau bahkan menandatangani perjanjian kerja dimana ada sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Seperti itulah kira-kira gambaran non-competition clause yang akan penulis bahas dalam kesempatan ini.
Non-Competition Clause di Negara lain 
Black’s Law Dictionary mendefinisikan non-competition covenant sebagai a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer.
Sedangkan Wikipedia mendefinisikan a non-compete clause or covenant not to compete sebagai a term used in a contract law under which one party (usually an employee) agrees not to pursue a similar profession or trade in competition against another party (usually the employer).
Dari pengertian diatas terlihat bahwa non-competition clause tidak terbatas hanya kepada lingkup perjanjian kerja saja akan tetapi pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas dari sudut ketenagakerjaan.
Di negara-negara barat seperti Amerika, Belanda, Belgia, Jerman, Spanyol, Perancis, klausul ini ditanggapi secara beragam. Meskipun negara-negara di atas memperbolehkan klausul ini, akan tetapi terdapat pembatasan-pembatasan yang sangat ketat seperti misalnya tidak boleh lebih dari waktu tertentu -biasanya dua tahun-, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik, tidak menyebabkan perlindungan yang berlebihan terhadap suatu kegiatan usaha selain rahasia dagang serta tidak boleh menyebabkan pembatasan yang berlebihan sehingga menghambat karyawan tersebut kesulitan mencari nafkah. 
Berikut satu contoh klausul non-competition:
“For good consideration and as an inducement for_________________ (Company) to employ _________________________ (Employee), the undersigned Employee hereby agrees not to directly or indirectly compete with the business of the Company and its successors and assigns during the period of employment and for a period of _____ years following termination of employment and notwithstanding the cause or reason for termination.
The term "not compete" as used herein shall mean that the Employee shall not own, manage, operate, consult or be employed in a business substantially similar to or competitive with, the present business of the Company or such other business activity in which the Company may substantially engage during the term of employment”.

Menarik untuk dikaji apakah klausul seperti di atas ini dapat dilaksanakan atau diterapkan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia?
Asas Keabsahan dan Kebebasan Berkontrak
Berdasarkan hukum Indonesia, perjanjian adalah sah bila memenuhi empat syarat (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”) yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Akan tetapi, penulis tidak bermaksud membahas dan mengurai satu persatu persyaratan di atas. Melainkan lebih kepada apakah klausul tersebut dapat dilaksanakan atau diterapkan di Indonesia. 
Selain asas keabsahan berkontrak, terdapat juga asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adanya asas kebebasan berkontrak ini sering diartikan terlalu luas oleh beberapa kalangan bahkan sering memunculkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya suatu ketentuan hukum dalam KUH Perdata untuk dapat disimpangi.
Sebenarnya tidak ada satu ketentuan hukum pun berdasarkan hukum Indonesia yang secara tegas melarang pencatuman non-competition clause dalam perjanjian kerja selama para pihak sepakat menundukkan diri mereka terhadap klausul tersebut. Akan tetapi masalah akan muncul manakala di kemudian hari salah satu pihak melanggar klausul tersebut. Apakah klausul ini dapat dijadikan dasar untuk menuntut prestasi? 
Meskipun ketentuan mengenai non-competition clause tidak diatur secara tegas dalam perundang-undangan di negara Indonesia, namun penulis mencoba melihat ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan di Indonesia yang relevan dengan klausul tersebut. Berikut ketentuan-ketentuan hukum Indonesia yang berkaitan dengan klausul diatas:
a. Undang-Undang Dasar 1945
        UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.

b. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Secara prinsip, UU Ketenagakerjaan memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak baik di dalam maupun di luar negeri. UU Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai pengunduran diri pekerja yang harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum tanggal pengunduran diri.
c. UU No. 36/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38 UU HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
d. UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 
Pasal 23 UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia dagang sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
e. UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
Pasal 17 UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat dikenai hukum pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 
 
Non-competition clause berdasarkan Hukum Indonesia
Berdasarkan pemaparan diatas, penulis berkesimpulan bahwa walaupun hukum Indonesia tidak secara tegas melarang atau memperbolehkan non-competition clause dicantumkan dalam perjanjian kerja, akan tetapi menurut hemat penulis, seharusnya klausul tersebut tidak dapat diterapkan di dalam perjanjian kerja di Indonesia. Karena secara prinsip klausul ini bertentangan dengan prinsip dasar UUD 1945, UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Asasi Manusia. 
Bisa kita bayangkan bila klausul ini diakui dan dapat dilaksanakan di Indonesia dengan berlindung pada asas kebebasan berkontrak, maka niscaya akan semakin banyak muncul pembatasan-pembatasan dimana seorang pekerja tidak diperbolehkan bekerja pada kantor pesaing meskipun hanya untuk waktu tertentu yang bervariasi lamanya. Keadaan ini menjadi semakin bias dengan luasnya interpretasi terhadap definisi perusahaan pesaing sehingga akan berakibat kepada semakin berkurangnya kesempatan dan kebebasan kerja bagi para tenaga kerja di Indonesia. 
Misalnya kita ambil contoh seorang pekerja dengan latar belakang pendidikan hukum yang bekerja di kantor hukum atau pekerja dengan latar belakang pendidikan ekonomi yang bekerja pada industri perbankan yang pada awal perjanjian kerjanya menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan klausul tersebut. Sehingga kemudian menjadi terikat dan tidak dapat pindah kerja ke kantor hukum lain atau bank lain karena dianggap merupakan kompetitor walaupun hanya untuk jangka waktu tertentu. Padahal UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa hubungan kerja berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Apakah keadilan, kemajuan ekonomi, perluasan kebebasan dan kesempatan kerja seperti dijamin oleh UUD 1945, UU HAM dan UU Ketenagakerjaan akan dikesampingkan dengan lebih memilih penerapan asas kebebasan berkontrak yang selalu menjadi argumen pihak yang pro terhadap pemberlakuan klausul ini.
Pertanyaan berikutnya adalah dapatkah perusahaan lama tempat si pekerja bekerja menuntut perusahaan baru tempat pekerja tersebut bekerja atau menuntut pekerja tersebut dalam hal terjadi kasus seperti ini? Tentunya hal ini tergantung kepada apakah pengadilan akan mengakui non-competition clause ini untuk dapat diterapkan. Jika pengadilan mengakui klausul ini maka hal tersebut tentu dapat dilakukan, akan tetapi jika Pengadilan tidak mengakui klausul tersebut maka otomatis argumen tersebut seharusnya menjadi gugur. 
Akan tetapi penulis juga memahami kekhawatiran dari kalangan pengusaha atau pemberi kerja bahwa pekerja tersebut akan membocorkan rahasia atau memberikan pengetahuannya yang mungkin bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomis kepada perusahaan baru tempat ia bekerja yang merupakan perusahaan kompetitor atau perusahaan baru tersebut mencoba mengambil keuntungan dari pengetahuan si pekerja terhadap perusahaan lama tempat pekerja tersebut bekerja. Menurut penulis, kekhawatiran tersebut sebenarnya dapat diminimalisir dengan jalan mengikat tenaga kerja tersebut dengan klausul confidentiality agreement atau perjanjian kerahasiaan dibandingkan dengan penggunaan non-competition clause. Seperti arrest yang terkenal di negeri Belanda antara Lindenbaum vs Cohen (keduanya pengusaha percetakan) dimana Pengadilan akhirnya menghukum Cohen dengan dalil perbuatan melawan hukum karena terbukti membujuk salah seorang pegawai Lindenbaum untuk membocorkan nama-nama klien atau pelanggan Lindenbaum berikut penawaran harganya. 
Tetapi penting dicatat bahwa klausul confidentiality agreement tetap akan sulit dalam pembuktian dan menjangkau kemungkinan pembocoran rahasia perusahaan yang tidak berupa data-data konkrit sebagaimana tersimpan dalam pengetahuan tenaga kerja tersebut.

*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

2 komentar:

achutakahre mengatakan...

Casino City (Vegas) Map & Directions - Mapyro
Casino City 김포 출장샵 is a 충청남도 출장안마 casino located 남원 출장안마 off Fremont Street, near Fremont Street and 하남 출장마사지 Spring Streets, in Las Vegas, Nevada. Find your way 남원 출장샵 around the casino,

bewhaez mengatakan...

rm539 dsquared2 ジャージ,etnies scarpe,etniesskonorge,crocs tokyo,timberland botas,pit viper ireland,clarks boots nz,clarks chaussures,aldo norge ly489