Jumat, 23 Oktober 2015

My Article published in Asian Legal Business (the obligation to use rupiah for transactions in Indonesia)

Reuni 50 tahun SMA Pangudi Luhur dan Heboh PL United



Reuni 50 tahun SMA Pangudi Luhur
Oleh: Chandra ‘Komeng’ Kurniawan 2002
#sebuah catatan Reuni Alumni berkebutuhan “khusus”

17 Oktober 2015, di bilangan Brawijaya, ribuan alumnus Sekolah Menengah Atas khusus laki-laki serentak berkumpul dalam event Reuni 50 tahun SMA PL. Event ini diawali oleh beberapa acara prakarsa alumni yang tergabung dalam komunitas-komunitas alumni diantaranya Browijaya Cup, PL Art, PL Cybro dan PL Runner mengadakan Bobby’s Memorial Run.

Luar biasa bagaimana menjadi saksi hidup melihat ribuan alumni berkumpul kembali ke almamater tercinta apalagi ketika kami serempak menyanyikan Mars PL. Sederet tampang-tampang beken negeri ini katanya bermunculan dalam Reuni 50 tahun ini, sebut saja Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brojonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo, Ponco Sutowo, Soetikno Sudarjo dan sederet artis, musisi Ibukota seperti Gugun Gondrong, Adrian Maulana, Winky Wiryawan, Christian Sugiono serta masih banyak lagi yang tidak mungkin disebutkan satu persatu. Keriuhan acara ini bahkan merambat kesalah satu media cetak nasional dimana media tersebut sampai 3 hari berturut-turut menulis artikel mengenai Reuni 50 tahun PL ini. Belum lagi kegaduhan pada media sosial sebelum dan bahkan sampai beberapa hari setelah Reuni berlangsung.

Ribuan alumni tumpah dari berbagai profesi, meninggalkan rutinitas, pekerjaan, profesi dan bahkan keluarga sejenak untuk menghadiri, bergembira, mengenang masa lalu pada event langka ini. Mengapa saya tuliskan alumni sekolah berkebutuhan khusus, tidak lain karena alumni sekolah ini memiliki karakter khusus yang sangat berbeda dengan alumni sekolah-sekolah pada umumnya. Sekolah ini khusus laki-laki, sekolah ini boleh berambut gondrong (dengan persyaratan harus pinter), sekolah ini tidak berseragam sama dengan sekolah lain, sekolah ini haus akan…hmmm lebih baik tidak saya teruskan untuk yang satu ini dan sekolah ini memiliki budaya yang sungguh unik, budaya yang akan sulit diterima orang normal pada umumnya. Tentu budaya itu tidak sepenuhnya buruk, banyak hal yang kami pelajari waktu bersekolah di SMA PL ini terutama mengenai interaksi antar individu di sekolah ini. Pelajaran sosial yang terus kami pelajari bahkan setelah kami lulus dan menerapkannya dalam kehidupan kampus atau dunia kerja. Mungkin yang sedikit sulit adalah pergaulan dengan lawan jenis, bukan karena kami jahat dan tidak gaul dengan wanita tentunya tapi mungkin bahasa kami yang sedikit berbeda. Banyak yang kagum dan memuji cara kami berinteraksi tetapi tidak sedikit yang mencibir atau mengutuk bahkan memerangi (lebay). Akan tetapi apakah kami peduli?! Peduli lah tentu tetapi kami juga memiliki pandangan sendiri untuk bersikap. Kami tidak mendewakan kekompakan apalagi kekompakan yang salah. Kami hanya berusaha membangun persaudaraan. Persaudaraan tanpa tekanan, tanpa senioritas, tanpa bullying, tanpa ketakutan mengatakan tidak, tanpa sungkan dan tanpa melihat angkatan. Kami berperang melawan budaya negatif yang sempat muncul seperti budaya penggolongan klasifikasi binatang, manusia, raja dan dewa. Kami berjuang bersama dengan cara kami demi nama harum Pangudi Luhur. Pangudi Luhur sempat dikenal sebagai kumpulan pelajar bandel tetapi pintar. Itu yang kami perjuangkan untuk dapat mengembalikan kejayaan Pangudi Luhur kembali. Walaupun kami sudah lulus dari SMA PL ini tetapi kami terus berjuang melalui cara kami masing-masing. Melalui sikap kami di dunia kerja, melalui kreatifitas-kreatifitas kami, melalui prestasi-prestasi kami, melalui kegagalan-kegagalan kami, melalui tulisan-tulisan kami, melalui celoteh-celoteh kami, melalui petikan, untaian nada dan pameran-pameran baik domestik maupun internasional. Ajang Reuni kemarin juga kami gunakan untuk bersilahturahmi dengan para bruder, para guru, para penjaga sekolah, para penjual makanan di sekolah. Kami tidak akan pernah melupakan dan berbagi bersama mereka.

PL UNITED

Tahun 2012, lahirlah komunitas PL United, sebuah komunitas penggemar olahraga sepakbola yang ditujukan untuk para alumni Pangudi Luhur yang selalu rutin latihan setiap minggu. Sebuah komunitas dengan semboyan SEMPER IUVENIS ET LUDUS yang kira-kira artinya selalu muda dalam pertandingan.

Kebetulan saya ketua PL United. Sebagai gambaran, PL United terdiri dari alumni dari angkatan 1979-2015 dan terus bersifat terbuka untuk semua angkatan dilatih oleh mantan pemain tim nasional yaitu Simson Rumahpasal (back timnas era Roni Patinasarani). Kami selalu berkumpul setiap minggu di lapangan Simprug melakukan pertandingan persahabatan baik dengan klub artis, expatriates, mahasiswa, klub mantan pemain nasional dan banyak tim lain yang sudah tidak terhitung. Bukan saya bermaksud melebih-lebihkan komunitas ini tetapi PL United benar-benar penuh keakraban. Kami berupaya memperkenalkan Pangudi Luhur melalui pertandingan-pertandingan persahabatan. Tidak sedikit orang luar yang berdecak kagum melihat kesolidan kami. Kami tidak sungkan bercanda dengan lintas angkatan. Komunitas yang terdiri dari para professional dari mulai pilot, presenter, bankir, lawyer, pengusaha, manager, dokter, mahasiswa, dan lain-lain. Saya angkatan 2002, wakil ketua PL United dijabat oleh angkatan 2006 dan kami bisa bercanda dengan angkatan 83, 84 dan angkatan yang jauh diatas kami tanpa sungkan. Kami tahu bagaimana kami harus bersikap, bagaimana kami harus saling respek tanpa perlu kekakuan, tanpa perlu diajari cara bersikap. Bahkan saya sendiri bekerja di kantor hukum milik alumni PL angkatan 90, salah satu pendiri dan penggagas PL United, dimana ketika di lapangan hilang unsur subordinat. Kami yang terdiri dari puluhan pemain pernah mengunjungi kapten kami ke LP Sukamiskin, Bandung dengan menyewa satu bis untuk memberikan dukungan moril kepada kapten kami sebelum kami melakukan pertandingan persahabatan dengan BNI Bandung di stadion Siliwangi. Siapa kapten kami?! Ya, beliau adalah kapten Hotasi Nababan (angkatan 83, mantan Dirut Merpati). Kurang lebih setahun kami bermain bola bersama beliau dan saya pribadi harus mengakui beliau memiliki jiwa kepemimpinan yang layak diteladani sehingga layak apabila beliau akan terus menjadi kapten kami. Terlepas kasusnya, kami tidak mau berpolemik. Masyarakat sudah pandai melihat apakah memang dia bersalah atau tidak. Kembali ke PL United, kami akan terus berupaya menjaga kesinambungan silahturahmi kami. PL United pernah dikunjungi oleh Menteri Keuangan bersama istri dan putranya. Kami memiliki group whatsapp yang sekarang sudah mencapai 74 orang dan sangat aktif. Kami bahkan memiki video khusus waktu PL United bermain di Gelora Bung Karno, anda dapat menyaksikan setelah kami upload di youtube.

Tidak mudah dan tidak murah untuk mengorganisir suatu perkumpulan yang terdiri dari banyak kepala dan bahkan beberapa berangkat dari dekade berbeda yang tentunya punya pandangan berbeda akan tetapi kami tidak pernah melihat hal tersebut sebagai halangan. Sempat terjadi sedikit perbedaan persepsi yang membuat heboh mengenai games di booth PL United pada waktu Reuni PL 50 tahun akan tetapi percayalah hal itu tidak dimaksudkan untuk mencoreng wajah Pangudi Luhur. Hal itu terjadi karena kami alumni berkebutuhan KHUSUS. Suatu hari nanti mungkin anda akan mengenang dan menertawakan hal itu. Mungkin karena cerita itu akan muncul komunitas baru. Komunitas para istri alumni PL mungkin.

Sekolah, Panitia Lustrum, Komunitas-Komunitas Alumni, POMG, kami yakin kita satu tujuan yaitu Pangudi Luhur untuk Indonesia! Tetaplah berlari, tetaplah bermusik, tetaplah menggowes, tetaplah berkreasi dan tetaplah menggocek untuk nama almamater PL tercinta!

Mari para alumni yang ingin bergabung dan berkeringat dengan PL United kami selalu terbuka. Silahkan japri saya atau datang lansung ke Simprug setiap minggu jam 16.00-18.00. Jangan takut berkeringat karena setelah itu kalian bisa berendam. 

Cheers!

Rabu, 03 Desember 2014

KUNJUNGAN PL UNITED KE LP SUKAMISKIN UNTUK CAPT HOTASI DAN FRIENDLY MATCH VS BNI BANDUNG (Arti Sebuah Persaudaraan)

Sabtu, 29 November 2014, 40 laki-laki baik berusia paruh baya atau di atas ABG berkumpul di Cilandak Town Square. Para laki laki ini berasal dari alumni satu sekolah khusus laki-laki di bilangan Brawijaya. Ya! Tebakan anda benar! SMA tersebut adalah SMA PANGUDI LUHUR. Para laki-laki ini berasal dari angkatan 83-2009 dan tergabung dalam kesamaan hobi bermain sepakbola. Pukul 7 pagi beberapa dari kami telah berkumpul di Starbucks Citos. Sungguh kebanggaan tersendiri dapat berkumpul dalam ikatan SMA walaupun sudah lama lulus. Kami melepas atribut angkatan dan menunjukkan persaudaraan erat. Tidak sedikitpun ada bullying sebagaimana identik dibicarakan orang waktu sekolah. Pukul 8 akhirnya bus berangkat menuju Bandung. Tujuan pertama kami adalah LP Sukamiskin. Pukul 11.00 kami sampai LP Sukamiskin langsung bertemu Capt PL United yang sedang terkena sebuah kasus aneh tapi nyata di negeri ini. Kami tidak bermaksud membela beliau dalam kasus ini tapi kami menunjukkan empati kepada beliau dengan berkunjung ke LP dimana beliau ditahan. Kami berganti baju menggunakan kostum baru PL United dan masuk ke LP Sukamiskin. Disana kami makan siang bareng Capt Hotasi! Jangan dibayangkan kami makan  di atas meja dan mewah. Kami makan di atas rumput dan bercengkerama bersama. Hanya sebentar kami menunjukkan empati kesedihan kepada Capt karena kami datang untuk menghibur bukan bersedih. Terlihat raut kebanggaan dan kegembiraan di muka sang Capt melihat kami datang. Awal cerita dimulai dengan bagaimana penangkapan beliau yang tanpa salinan putusan oleh institusi hukum Negara ini. Sedikit informasi, beliau dijemput paksa oleh kira-kira 12 penegak hukum lengkap dengan senjata di bandara dimana beliau sedang bersama istri dan anak-anak yang masih kecil tidak lama setelah beliau turun dari pesawat. Perlakuan yang sungguh miris layaknya teroris bahkan untuk mencium anak saja harus berdebat panjang dan berurat. Tapi kami tidak ingin terlarut dalam kesedihan. Putusan sudah diketuk. Biarkan upaya hukum dilakukan dan biarkan keadilan berbicara. Kami datang hanya untuk menunjukan support kami bukan kesedihan. Sisa pembicaraan kami adalah sebagaimana laki-laki berbicara (boys talk nyet). Sempat menyeruak celetukan bagaimana melepaskan hasrat di penjara. Fyi, tidak ada kamar khusus untuk suami istri di penjara. Ya ga tau sih kalo bayar tapi Capt kami sepertinya bukan orang seperti itu. Melihat kamar beliau saja kami sedih. Hanya ukuran 2,5 m kali 1,5 meter kali. Kaki untuk tidur sepertinya bakal tertekuk. Well, kira-kira satu setengah jam kami di LP Sukamiskin. Disana kami melihat juga tahanan lain seperti Lutfi Hasan, Rudi Rubiandini dan beberapa tahanan yang sedang dijenguk oleh kolega dan keluarga. Kebetulan hari kunjungan kami bertepatan dengan bebasnya Pollycarpus yang dihukum 14 tahun penjara terkait dengan kasus Munir. Kami sempat bersalaman dengannya dan istrinya (cantik bro). Raut muka yang kurus beda dengan yang biasa terlihat di tv. Ya iyalah di penjara nyet. 

Hujan sempat turun mengiringi perjalanan kami ke Stadion Siliwangi tetapi kami tetap melanjutkan agenda kami yaitu friendly match vs BNI dimana pertandingan terbagi 2 tim, muda dan senior (baca tua). Robby Darwis salah satu legenda sepakbola Indonesia bermain memperkuat BNI. Sayang PL United kalah. Tim Tua kalah 2-1. Tim Muda kalah 3-1. Komeng PL United menyumbang satu gol dan satu assist! Pertandingan yang sangat seru dan berimbang oleh kedua tim. Salut, apresiasi dan terima kasih untuk Panitia BNI Bandung atas sambutan luar biasa dan konsumsi makanan untuk kami PL United. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus terjaga dan kami berharap BNI mau berkunjung ke Jakarta.

Selesai pertandingan kami bersih-bersih sebentar, tadinya hampir booking fasilitas spa hotel untuk mandi tapi urung dilakukan karena menghindari ada yang colongan lanjut. Bus bergerak menuju Jakarta, suasana di dalam bus pada perjalanan pulang sungguh berbeda dengan pada waktu berangkat apalagi setelah kami mampir makan di rest area. Hening. Tidur semua!  

Last but not least, seribu sanjungan dan acungan jempol untuk para senior dan rekan PL United yang telah menyumbang materi, tenaga, waktu dan turut berpartisipasi untuk terlaksananya kegiatan ini. Kami bangga menjadi alumni SMA Pangudi Luhur. Semoga kita selalu mempunyai waktu bertukar tawa, canda, solidaritas dan persaudaraan kita! BRAVO PL UNITED!

Minggu, 06 Juli 2014

Blusukan Saya terhadap Kicauan Teman- Teman Pendukung Calon Presiden



Oleh: Chandra Kurniawan
6 Juli 2014
#Tulisan ini bukan merupakan kampanye atau ajakan untuk memilih!

Saya rasa saya perlu menuliskan betapa hebohnya teman-teman teman-teman saya bersuara pada pemilihan presiden kali ini. Saya bukan orang yang menyukai politik. Saya kuliah di fakultas hukum dan kebetulan sekarang menjalani profesi sebagai konsultan hukum. Sejak awal  muncul kandidat calon presiden, saya hanya mengamati. Saya tidak suka berpolitik salah satunya karena saya mengalami sendiri ketika saya terpilih menjadi ketua angkatan di kampus saya. Sejak TK sampai SMA saya dibesarkan di sekolah katolik tetapi bukan berarti teman-teman baik saya beragama katolik semua. Mungkin lebih dari 50% teman baik saya adalah muslim. Saya cukup kaget ketika saya maju sebagai kandidat ketua angkatan Fakultas Hukum Universitas Negeri yang cukup ternama. Ada beberapa seruan untuk tidak memilih saya karena saya non muslim dan tidak boleh menjadi pemimpin. Saya sangat kaget karena hal tersebut tidak pernah saya alami sejak saya sekolah dan entah mengapa hal tersebut terjadi di tempat yang saya anggap berisi kaum intelektual. Sejak saat itu mata saya terbuka tetapi yang membuat saya terharu adalah teman-teman saya tidak termakan oleh isu tersebut walaupun beberapa menentang pencalonan saya tetapi akhirnya saya tetap terpilih sebagai ketua angkatan, sebuah jabatan simbolik. 

Kembali kepada topik mengenai pemilihan presiden. Jujur, ini pertama kali saya akan menggunakan hak pilih saya karena pada pemilihan presiden sebelumnya saya menjadi golput. Sejak muncul dua kandidat presiden dan wakil presiden. Saya tidak kesulitan memilih. Sejak hari pertama saya tetapkan pilihan saya kepada pasangan no. 2 karena saya sangat terkesan dengan sosok Joko Widodo atau yang akrab disebut Jokowi. Bahkan ketika banyak orang meragukan bahwa Jokowi effect hanya pencitraan yang dibuktikan bahwa pada saat pemilihan Gubernur Jakarta hanya menang tipis dari Fauzi Bowo, saya tetap yakin Jokowi memiliki pengaruh yang luar biasa. Saya merasakan perubahan dan hasil kerja beliau di Jakarta. Saya bahkan rela hadir ke Gelora Bung Karno pada waktu weekend hari terakhir kampanye untuk memenuhi rasa penasaran saya untuk melakukan observasi langsung terhadap antusiasme ribuan pendukung tanpa atribut partai dan turun tangan di bulan puasa hadir karena keyakinan suara hati mereka. Satu kata, Merinding!

Baiklah izinkan saya membahas mengenai blusukan saya terhadap perilaku para pendukung. Sungguh takjub saya akan antusias para pendukung calon presiden tahun ini. Facebook, path, twitter, youtube, instagram, koran, tv ramai dengan materi dan pembahasan mengenai kandidat presiden. Saya tentu tidak ketinggalan. Saya orang yang sangat bawel urusan berpendapat tapi untuk pemilihan calon presiden saya memilih menuliskan dalam tulisan daripada mengundang debat terbuka melalui media sosial. Awalnya saya sempat posting mengenai kekhawatiran saya bila pasangan yang didukung koalisi partai gemuk  dan didukung organisasi kemasyarakatan garis keras itu menang. Saya kurang setuju dengan transaksi dalam politik walapun untuk sebagian orang itu merupakan hal lumrah dan munafik bila harus menepikannya. Setidaknya tunggu sampai kue tersebut di dapatkan. Saya segera hentikan postingan komentar lebih jauh terhadap hal tersebut karena saya sadar saya mungkin dapat menyinggung perasaan teman-taman saya yang berseberangan dengan saya. Saya tidak pernah takut berbeda pendapat karena profesi saya sebagai seorang lawyer menganggap perbedaan dan perdebatan adalah seni dan nutrisi kaum intelektual. Saya hanya terlalu takut menyinggung perasaan teman-teman saya yang mungkin kebetulan tidak sependapat dengan saya. 

Saya lalu memutuskan menjadi pengamat media sosial teman-teman saya. Awalnya saya selalu geleng-geleng kepala dan mengurut dada setiap ada berita yang di post oleh teman saya baik menyerang dengan fitnah (black campaign) maupun negative campaign terlebih bila dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Bahkan jualan-jualan jaman dahulu masih laku di beberapa kalangan seperti ayat-ayat suci berbau SARA, fisik, postingan data-data tidak valid, postingan berita yang menyudutkan, serangan personal, dll. Tetapi sekarang saya menikmati hingar bingar ini, mengalahkan kenikmatan saya menikmati event World Cup. Saya membuat kajian sendiri terhadap teman-teman saya yang rajin memposting baik berita positif maupun berita miring dari sumber yang kurang reliable sekalipun bahkan ada yang setiap hari melakukan hal tersebut. Sempat ngeri-ngeri sedap karena itu terjadi pada teman saya yang tergolong intelek. Para pendukung kedua calon saling berargumen, menyerang, menjatuhkan, nyinyir, bahkan sampai memutuskan unfriend di media social untuk menghindari debat kusir. Beberapa menyayangkan dan menilai itu sebagai sikap ketidakdewasaan dalam berpolitik. Saya dalam posisi netral terhadap hal tersebut karena saya jarang ingin terlibat dalam sebuah perdebatan dan saya berpendapat bahwa itu warna demokrasi dan kembali kepada pribadi masing-masing untuk menyikapi. Sekali lagi bukan karena saya takut tetapi karena saya tidak ingin menyinggung perasaan teman saya yang mungkin berbeda pendapat dan saya tidak ingin terbawa oleh arus elit politik yang saya lihat bisa saling menghujat di suatu ketika dan saling bergandengan di lain waktu. Mual saya melihatnya tetapi itu realita yang terjadi. Tidak perlu saya sebutkan contohnya tetapi kliping-kliping koran atau berita persinggungan di masa lalu itu tidak usang di makan waktu. Saya bahkan memutuskan tidak terlibat dalam perdebatan apapun mengenai calon presiden tetapi saya memperhatikan dengan seksama. 

Saya memperhatikan timeline, ucapan, postingan berita teman-teman saya dan menjadi semakin ramai ketika debat calon presiden ditayangkan. Beberapa kritis, beberapa positive, beberapa nyinyir, beberapa apatis, beberapa memposting berita yang kurang layak, beberapa curhat mengenai ketersinggungan karena merasa ditindas oleh pendukung lain, beberapa membuat kajian analisa dari kacamata mereka, beberapa tidak menerima kritik, beberapa menerima tetapi lalu membuat serangan balasan, beberapa menghujat ketidaknyamanan suasana ini, dan masih banyak lagi. Saya tidak dalam posisi menjudge benar atau salah cara teman-teman melampiaskan antusiasme terhadap pemilihan calon presiden dan saya katakan saya menikmati pesta demokrasi ini. Tetapi ingat temanku, semua itu terekam dan teman-teman di luar sana menilai tingkah kalian. Jadikanlah itu sebagai pelajaran berharga walaupun saya yakin kalian memiliki justifikasi masing-masing tetapi berpikirlah sebelum bertindak dan bila kalian merasa sudah berpikir maka siaplah menanggung resiko tindakan kalian. Saya percaya bahwa cara simpatik, kedalaman, kapasitas, kematangan berpendapat serta konsistensi sebuah pemikiran akan menunjukkan kelas seseorang. 

Terlepas dari hal di atas saya sangat mengagumi keindahan perbedaan dan semoga bangsa kita terus maju. Tetap bersuara teman. Sikap kalian terhadap calon presiden kalian tidak akan mengubah pertemanan kita.

Mari berdoa untuk Indonesia yang lebih baik dan kedewasaan para pendukung untuk menyikapi hasil Pilpres 9 Juli!

Senin, 12 Agustus 2013

UU Penanaman Modal dan Kebijakan BKPM Mengenai Perubahan Status Perseroan Terbatas akibat Masuknya Modal Asing


Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dirubah dengan PP No. 83 Tahun 2001 (“PP 83/2001”).

Pasal 8:
Memberikan dasar hukum kepada PT PMA yang sudah berproduksi komersial untuk  dapat membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan/atau perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri melalui pasar modal dalam negeri tanpa harus merubah status perusahaan.
           
Sedangkan Pasal 9 memberi dasar hukum kepada badan hukum asing untuk dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka PMA, atau PMDN maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka PMA maupun PMDN yang belum atau telah berproduksi komersial melalui pasar modal dalam negeri maupun pemilikan langsung dengan ketentuan bidang usahanya memang terbuka untuk PMA pada saat pembelian tersebut tanpa merubah status perusahaan.

Pasal 9 ini bersifat ambigu, pembelian saham oleh badan hukum asing diperbolehkan bahkan tanpa merubah status perusahaan yang dibeli sehingga sering digunakan sebagai dasar hukum bagi perusahaan-perusahaan non-PMA atau PMDN atau non PMA/PMDN yang sahamnya dibeli oleh badan hukum asing pada saat itu untuk tidak melakukan perubahan status.

Walaupun demikian, menurut pendapat Penulis, setelah Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) diterbitkan, seharusnya ketentuan Pasal 9 tersebut menjadi tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan prinsip UU Penanaman Modal dimana prinsip utama dari penanaman modal asing adalah harus dalam bentuk perseroan terbatas sehingga setelah UU Penanaman Modal diterbitkan, pembelian saham oleh badan hukum asing wajib diikuti dengan perubahan status perusahaan yang dibeli tersebut.

Lalu apakah pembelian saham yang dilakukan oleh PT PMA melalui pemilikan langsung pada PT Non PMA/PMDN di Indonesia harus diikuti dengan perubahan status perusahaan yang dibeli?

PP No. 83/2001 tidak mengatur mengenai hal ini. Tidak ada ketentuan dalam PP N0. 83/2001 yang secara tegas mewajibkan perusahaan yang dibeli sahamnya oleh PT PMA tersebut  untuk merubah status perusahaan menjadi PT PMA.  Sehingga SAH juga bila PT Non PMA/PMDN yang sahamnya dibeli oleh PT PMA sebelum dikeluarkan Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004  untuk tidak merubah status perusahaannya.

Ketentuan Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).

UU Penanaman Modal pun tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal ini. Namun UU Penanaman Modal mengatur bahwa penanaman modal asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan Indonesia sehingga Penulis berpendapat bahwa supaya tidak melanggar ketentuan ini maka tindakan badan hukum asing atau badan usaha asing yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia baik dengan cara mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas maupun pembelian saham wajib diikuti dengan perubahan status PT yang dibeli tersebut.

Definisi Penanaman Modal Asing menurut UU Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sedangkan Penanam Modal Asing didefinisikan sebagai perseorangan warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah RI. Disinilah celah hukum tersebut, tidak disebutkan bahwa PT PMA merupakan Penanam Modal Asing dan apakah tindakan PT PMA membeli saham perusahaan Non PMDN/PMA merupakan penanaman modal asing.

Dengan memperhatikan secara seksama definisi Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal Asing dalam UU Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, seharusnya memang pembelian saham oleh PT PMA tersebut wajib diikuti dengan perubahan status PT yang dibeli tersebut menjadi PT PMA. Tetapi, mengenai kewajiban anak perusahaan PT PMA tersebut,  tidak ada ketentuan tegas bagi anak perusahaan PT PMA untuk merubah status menjadi PT PMA. Tindakan hukum yang dilakukan oleh PT PMA untuk membeli saham PT Non PMDN/PMA seharusnya tidak serta merta mengakibatkan anak perusahaan PT PMA harus merubah status menjadi PT PMA. 

Kebijakan BKPM mengenai Kewajiban Merubah Status Anak Perusahaan Akibat Tindakan PT PMA Membeli Saham Perusahaan Non PMDN/PMA

Pada tahun 2004, BKPM mengeluarkan Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004 menyebutkan bahwa perusahaan PMDN atau Non PMDN/PMA yang telah sah berbadan hukum yang sahamnya dibeli oleh perusahaan PMA dan atau badan hukum asing dan atau warga negara asing, wajib mengajukan permohonan perubahan status menjadi  perusahaan PMA. SK 57/2004 tidak mengatur mengenai kewajiban perubahan status bagi anak perusahaan PT tersebut.

Pada tahun 2009, BKPM mengeluarkan peraturan BKPM No.12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagai pengganti SK 57/2004 (“SK 12/2009”). SK 12/2009 ini memperkenalkan konsep baru yaitu kewajiban pendaftaran terhadap penanam modal.

Pasal 23 Peraturan BKPM tersebut menyebutkan bahwa perusahaan penanam modal dalam negeri yang tidak memiliki Izin Prinsip dan belum memiliki Izin Usaha atau belum memiliki Izin Prinsip, akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing, wajib melakukan Pendaftaran penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM. Lebih jauh, perusahaan penanam modal dalam negeri yang telah memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha atas penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM.  Modal asing didefinisikan sebagai modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Tahun 2013, BKPM menghilangkan konsep pendaftaran dan kembali pada konsep Izin Prinsip dan Izin Usaha. Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 yang mencabut Peraturan BKPM No. 12 tahun 2009 berisi penegasan mengenai kewajiban bagi perusahaan penanam modal dalam negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan PMA untuk mendapatkan Izin Prinsip. Untuk mendapatkan Izin Prinsip, perusahaan PMA tersebut wajib juga melengkapi permohonannya dengan melampirkan daftar nama anak perusahaan PT PMA tersebut. Segera setelah Izin Prinsip tersebut dikeluarkan oleh BKPM maka anak perusahaan PT PMA tersebut juga diwajibkan untuk mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 ini maka sejak saat itu selain kewajiban perubahan status terhadap PT Non PMDN/PMA yang sahamnya dibeli oleh PT PMA, terdapat juga kewajiban bagi anak perusahaan PT PMA tersebut untuk merubah status menjadi PT PMA. Mengingat asas umum hukum bahwa ketentuan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut maka JELAS ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap tindakan yang dilakukan setelah Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 ini diterbitkan dan tidak berpengaruh terhadap status anak perusahaan PT PMA yang sebelumnya.

Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 ini menimbulkan banyak dilema khususnya bila bidang usaha anak perusahaan tersebut tertutup bagi perusahaan penanaman modal asing. Menurut Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013, perusahaan pemohon yang memiliki anak perusahaan dengan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi perusahaan penanaman modal asing wajib mengalihkan seluruh sahamnya kepada perorangan warga negara Indonesia atau perusahaan penanaman modal dalam negeri. Permohonan izin prinsip bagi anak perusahaan tersebut harus diajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sejak diterbitkan izin prinsip bagi induk perusahaan.