Senin, 12 Agustus 2013

UU Penanaman Modal dan Kebijakan BKPM Mengenai Perubahan Status Perseroan Terbatas akibat Masuknya Modal Asing


Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dirubah dengan PP No. 83 Tahun 2001 (“PP 83/2001”).

Pasal 8:
Memberikan dasar hukum kepada PT PMA yang sudah berproduksi komersial untuk  dapat membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan/atau perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri melalui pasar modal dalam negeri tanpa harus merubah status perusahaan.
           
Sedangkan Pasal 9 memberi dasar hukum kepada badan hukum asing untuk dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka PMA, atau PMDN maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka PMA maupun PMDN yang belum atau telah berproduksi komersial melalui pasar modal dalam negeri maupun pemilikan langsung dengan ketentuan bidang usahanya memang terbuka untuk PMA pada saat pembelian tersebut tanpa merubah status perusahaan.

Pasal 9 ini bersifat ambigu, pembelian saham oleh badan hukum asing diperbolehkan bahkan tanpa merubah status perusahaan yang dibeli sehingga sering digunakan sebagai dasar hukum bagi perusahaan-perusahaan non-PMA atau PMDN atau non PMA/PMDN yang sahamnya dibeli oleh badan hukum asing pada saat itu untuk tidak melakukan perubahan status.

Walaupun demikian, menurut pendapat Penulis, setelah Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) diterbitkan, seharusnya ketentuan Pasal 9 tersebut menjadi tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan prinsip UU Penanaman Modal dimana prinsip utama dari penanaman modal asing adalah harus dalam bentuk perseroan terbatas sehingga setelah UU Penanaman Modal diterbitkan, pembelian saham oleh badan hukum asing wajib diikuti dengan perubahan status perusahaan yang dibeli tersebut.

Lalu apakah pembelian saham yang dilakukan oleh PT PMA melalui pemilikan langsung pada PT Non PMA/PMDN di Indonesia harus diikuti dengan perubahan status perusahaan yang dibeli?

PP No. 83/2001 tidak mengatur mengenai hal ini. Tidak ada ketentuan dalam PP N0. 83/2001 yang secara tegas mewajibkan perusahaan yang dibeli sahamnya oleh PT PMA tersebut  untuk merubah status perusahaan menjadi PT PMA.  Sehingga SAH juga bila PT Non PMA/PMDN yang sahamnya dibeli oleh PT PMA sebelum dikeluarkan Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004  untuk tidak merubah status perusahaannya.

Ketentuan Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).

UU Penanaman Modal pun tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal ini. Namun UU Penanaman Modal mengatur bahwa penanaman modal asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan Indonesia sehingga Penulis berpendapat bahwa supaya tidak melanggar ketentuan ini maka tindakan badan hukum asing atau badan usaha asing yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia baik dengan cara mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas maupun pembelian saham wajib diikuti dengan perubahan status PT yang dibeli tersebut.

Definisi Penanaman Modal Asing menurut UU Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sedangkan Penanam Modal Asing didefinisikan sebagai perseorangan warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah RI. Disinilah celah hukum tersebut, tidak disebutkan bahwa PT PMA merupakan Penanam Modal Asing dan apakah tindakan PT PMA membeli saham perusahaan Non PMDN/PMA merupakan penanaman modal asing.

Dengan memperhatikan secara seksama definisi Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal Asing dalam UU Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, seharusnya memang pembelian saham oleh PT PMA tersebut wajib diikuti dengan perubahan status PT yang dibeli tersebut menjadi PT PMA. Tetapi, mengenai kewajiban anak perusahaan PT PMA tersebut,  tidak ada ketentuan tegas bagi anak perusahaan PT PMA untuk merubah status menjadi PT PMA. Tindakan hukum yang dilakukan oleh PT PMA untuk membeli saham PT Non PMDN/PMA seharusnya tidak serta merta mengakibatkan anak perusahaan PT PMA harus merubah status menjadi PT PMA. 

Kebijakan BKPM mengenai Kewajiban Merubah Status Anak Perusahaan Akibat Tindakan PT PMA Membeli Saham Perusahaan Non PMDN/PMA

Pada tahun 2004, BKPM mengeluarkan Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004 menyebutkan bahwa perusahaan PMDN atau Non PMDN/PMA yang telah sah berbadan hukum yang sahamnya dibeli oleh perusahaan PMA dan atau badan hukum asing dan atau warga negara asing, wajib mengajukan permohonan perubahan status menjadi  perusahaan PMA. SK 57/2004 tidak mengatur mengenai kewajiban perubahan status bagi anak perusahaan PT tersebut.

Pada tahun 2009, BKPM mengeluarkan peraturan BKPM No.12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal sebagai pengganti SK 57/2004 (“SK 12/2009”). SK 12/2009 ini memperkenalkan konsep baru yaitu kewajiban pendaftaran terhadap penanam modal.

Pasal 23 Peraturan BKPM tersebut menyebutkan bahwa perusahaan penanam modal dalam negeri yang tidak memiliki Izin Prinsip dan belum memiliki Izin Usaha atau belum memiliki Izin Prinsip, akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing, wajib melakukan Pendaftaran penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM. Lebih jauh, perusahaan penanam modal dalam negeri yang telah memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha, akan melakukan perubahan penyertaan dalam modal perseroan karena masuknya modal asing yang mengakibatkan seluruh/sebagian modal perseroan menjadi modal asing, wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip atau Izin Usaha atas penanaman modalnya sebagai akibat dari perubahan yang terjadi ke PTSP BKPM.  Modal asing didefinisikan sebagai modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Tahun 2013, BKPM menghilangkan konsep pendaftaran dan kembali pada konsep Izin Prinsip dan Izin Usaha. Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 yang mencabut Peraturan BKPM No. 12 tahun 2009 berisi penegasan mengenai kewajiban bagi perusahaan penanam modal dalam negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan PMA untuk mendapatkan Izin Prinsip. Untuk mendapatkan Izin Prinsip, perusahaan PMA tersebut wajib juga melengkapi permohonannya dengan melampirkan daftar nama anak perusahaan PT PMA tersebut. Segera setelah Izin Prinsip tersebut dikeluarkan oleh BKPM maka anak perusahaan PT PMA tersebut juga diwajibkan untuk mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 ini maka sejak saat itu selain kewajiban perubahan status terhadap PT Non PMDN/PMA yang sahamnya dibeli oleh PT PMA, terdapat juga kewajiban bagi anak perusahaan PT PMA tersebut untuk merubah status menjadi PT PMA. Mengingat asas umum hukum bahwa ketentuan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut maka JELAS ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap tindakan yang dilakukan setelah Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 ini diterbitkan dan tidak berpengaruh terhadap status anak perusahaan PT PMA yang sebelumnya.

Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013 ini menimbulkan banyak dilema khususnya bila bidang usaha anak perusahaan tersebut tertutup bagi perusahaan penanaman modal asing. Menurut Peraturan BKPM No. 5 tahun 2013, perusahaan pemohon yang memiliki anak perusahaan dengan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi perusahaan penanaman modal asing wajib mengalihkan seluruh sahamnya kepada perorangan warga negara Indonesia atau perusahaan penanaman modal dalam negeri. Permohonan izin prinsip bagi anak perusahaan tersebut harus diajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sejak diterbitkan izin prinsip bagi induk perusahaan.




4 komentar:

Unknown mengatakan...

Lagi-lagi peraturan yang membingungkan, tapi setidaknya pasal 28 dari Perka BKPM terbaru ini menjelaskan ketentuan perubahan terhadap anak perusahaan.

Satu pertanyaan lama telah terjawab, timbul lah pertanyaan baru! Yaitu pasal 49 dan pasal 50 dari Perka BKPM terbaru ini. Perka BKPM sebelumnya tidak secara spesifik memisahkan antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup, namun secara tiba-tiba Perka BKPM terbaru membuat pasal khusus yang juga membuat definisi tentang pemegang saham pengendali.

Perusahaan lokal/tertutup dapat menjadi perusahaan terbuka tanpa ada penanam modal asing, sehingga tidak memerlukan perizinan dari BKPM. Tapi apabila pemegang saham awal perusahaan tersebut terdilusi sehingga timbullah pemegang saham publik (kemungkinan asing) menjadi majority/controlling shareholder melalui pasar modal, apakah BKPM dapat memaksakan ketentuan tersebut? Lalu akankah BKPM meng-implementasikan juga DNI (negative list)?

Misteri memang belum berakhir.

Chandra Kurniawan mengatakan...

hahaha..jawab ga ya...hahaha

Anonim mengatakan...

Tambahan Informasi bro..
Pasal 49 dan 50 sudah dihapus di Perka BKPM no.12 Thn 2013

Anonim mengatakan...

Mas Candra, numpang nanya ya.

Background:
perusahaan X (domisili di Malaysia) mempunyai client Y (domisili di Jakarta) dan merekrut karyawan Z (domisili di Jakarta) untuk memberikan jasa konsultasi pada client Y selama satu tahun.
Karyawan Z digaji dalam ringgit Malaysia.
perusahaan X tidak terdaftar sebagai Perseroan Terbatas di Indonesia.

1) apakah ini legal atau ilegal ?
2) mohon referensi undang-undang/hukum untuk poin 1)

Terima kasih