Minggu, 18 September 2011

Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah

Oleh: Chandra Kurniawan
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Disahkan dan diundangkannya UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada tanggal 28 Juni 2011 (“UU Mata Uang”) melahirkan banyakpertanyaan dan kekhawatiran terutama terkait dengan sanksi pidana akibat pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan mata uang rupiah. Dua Pasal dalam UU Mata Uang ini yang menjadi sumber kebingungan.

1. Pasal 21: Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan Rupiah.

Pengecualian berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran pasal ini adalah pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta.

2. Pasal 23: Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran pasal ini sama dengan ancaman pidana terhadap pelanggaran terhadap pasal 21.

Wacana mengenai perlunya penyesuaian terhadap semua transaksi atau kontrak dalam valuta asing dengan pihak Indonesia menyeruak dibenak para pelaku usaha ataupun bahkan para konsultan hukum terkait dengan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah ini. Walaupun sampai saat ini, Penulis belum mendengar sanksi pidana diterapkan terhadap pelanggaran UU Mata Uang ini, namun hal ini tetap menggelitik naluri Penulis untuk berpendapat.

Kesimpulan Pendapat Penulis

1. Kewajiban penggunaan mata uang Rupiah mutlak berlaku untuk transaksi atau penyelesaian kewajiban atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia kecuali sebagaimana disebutkan dalam pasal 21.

2. UU Mata Uang dan sanksi pidana seharusnya tidak berlaku terhadap pembayaran gaji expatriate oleh Perusahaan dan/atau transaksi-transaksi keuangan lain oleh Perusahaan atau subyek hukum lain dengan Perusahaan atau subyek hukum lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menggunakan valuta asing dengan catatan pembayaran tersebut dilakukan kepada suatu rekening di luar negeri karena dengan begitu menurut Penulis transaksi tersebut seharusnya tidak diartikan dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia dan dapat juga dianggap transaksi perdagangan internasional.

3. Kebiasaan Perusahaan atau subyek hukum lain misalnya membayar gaji pekerja Warga Negara Indonesia dengan menggunakan mata uang asing mutlak wajib dihentikan dan disesuaikan dengan menggunakan Rupiah sejak berlakunya UU Mata Uang. Bila Perusahaan atau subyek hukum lain ingin terhindar dari sanksi pidana, Perusahaan dan/atau subyek hukum lainnya (Direktur atau pengurus yang bertanggung jawab) harus dapat membuktikan telah menawarkan penyesuaian pembayaran gaji dengan Rupiah kepada pekerjanya tersebut setelah berlakunya UU Mata Uang ini. Dalam situasi perekonomian sekarang ini sepertinya pekerja Warga Negara Indonesia lebih memilih untuk menerima Rupiah dibandingkan dengan mata uang asing terutama Dollar Amerika Serikat yang fluktuatif dan cenderung melemah.

Kewajiban penyesuaian penggunaan Rupiah juga harus dilakukan terkait dengan kebiasaan membebankan klien (badan hukum perorangan di Indonesia) dengan tagihan dalam mata uang asing untuk terhindar dari sanksi pidana UU Mata Uang ini.

4. Harap dicatat bahwa Pasal 23 UU Mata Uang memberi dasar hukum dan perlindungan bagi pihak yang menerima pembayaran untuk boleh menolak menerima rupiah dalam hal ada keraguan terhadap keaslian Rupiah dan/atau pembayaran/penyelesaian kewajiban dalam valuta asing tersebut telah diperjanjikan secara tertulis. Tetapi, Pasal ini tidak berisi pembebasan kewajiban perusahaan atau pihak yang mempunyai kewajiban membayar dari keharusan penggunaan Rupiah sehingga tidak tepat jika Pasal ini dijadikan argumen pihak Perusahaan atau pihak yang memiliki kewajiban membayar untuk tidak membayar dengan mata uang Rupiah.

Tidak ada komentar: